Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Dua Tersangka Korupsi Timah Bakal Segera Diadili

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yakni Tamron Tamsil alias Aon dan Achmad Albani.

"Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka. Yang pertama adalah tersangka inisial T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP. Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku Manager Operational Tambang dari CV VIP dan PT MCM," ujar Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa, 4 Juni.

Dengan pelimpahan kedua tersangka ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun surat dakwaan. Proses persidangan akan segera berjalan.

"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.

Sembari menunggu penyusunan dakwaan, kedua tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda.

 

Tamron Tamsil alias Aon bakal ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejagung Agung. Sedangkan, Achmad Albani di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya terhadap tersangka ini akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari," ucapnya.

Sementara untuk barang bukti untuk kedua tersangka juga sudah diserahkan ke JPU. Nantinya, bukti itu akan memperkuat dakwaan korupsi timah.

"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga sperti emas dan uang tunai," kata Haryoko.

Dengan pelimpahan ini, masih ada 20 tersangka lainnya yang belum dilimpahkan. Beberapa di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim atau yang dikenal dengan sebutan crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK).