Barang Bukti Video, Polisi: Tersangka R Dua Kali Setubuhi Anak Kandungnya

JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka, ibu berinisal R yang menyetubuhi anak kandungnya di Tangerang Selatan. Berdasakan video yang disita, aksi pencabulan tersebut dilakukan dua kali.

"Sementara berdasarkan video yang ada, ada dua video ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Selasa, 4 Juni.

Kendati demikian, untuk secara pasti berapa kali aksi pelecehan seksual itu dilakukan tersangka terhadap anaknya belum bisa dipastikan. Sebab, proses pemeriksaan masih berjalan.

"Sementara ada dua video," sebutnya.

Ade menyatakan untuk saat ini pendampingan terhadap anak berusia lima tahun tersebut lebih penting. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut sedang menjalankan perannya.

"Pendampingan dari KPAI sudah hadir, penyidik juga komunikasi dengna ibu Ketua KPAI, beliau mendukung proses penyidikan ini dan siap mendampingi," sebutnya.

"Kami juga fokus penyidik juga fokus itu sudah ditangani oleh rekan-rekan penyidik yang polwan, dilakukan trauma healing, pendampingan, karena masih lima tahun usianya," sambung Ade.

Sedianya, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kemudian, dijemput oleh Polda Metro Jaya. Kini, wanita itupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, R mengaku tega melakukan itu karena diperintah oleh akun Facebook 'Icha Shakila'.

Selain itu, ada ancaman dari pengguna akun tersebut bila tak menuruti perintahnya, maka, foto tanpa busana dari tersangka akan disebar.