Rekayasa Laporan Keuangan, Dua Pejabat Telkom Regional Tangerang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Merekayasa laporan keuangan dua pejabat dari PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan inisial AB dan RSAK ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, usai pihak kejaksaan melakukan audit keuangan terkait proses pembelanjaan alat dan sarana kerja.
PT Telkom Akses (TA) merupakan anak perusahaan dari PT Telkom yang bidang bisnisnya instalasi jaringan internet dan salah satu layanannya pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pelayanannya, PT TA ini menggunakan pihak ketiga untuk proses instalasi di lapangan.
Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang menceritakan kejaksaan mmendapatkan laporan dari PT Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.
Baca juga:
"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 dan atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan," kata Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Kota Tangerang kepada VOI, Minggu, 2 Juni.
Dewa saat ditemui bersama Kasi Intel, Khusnul Fuad menambahkan akibatnya laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus. Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni AB dan RSAK adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/ pihak ketiga dari Telkom akses. Dan ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,"katanya.
"Untuk sementara ini diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar Rp 1.9 miliar,"tandasnya.