PSI Geram Putusan MA Dikait-Kaitkan dengan Kaesang
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Geram nama Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep dikait-kaitkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang merubah syarat batas usia 30 tahun dalam pencalonan kepala daerah.
PSI menegaskan, putusan MA tersebut tidak ada hubungannya dengan rumor pencalonan Kaesang untuk Pilgub Jakarta 2024.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," ujar Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman kepada wartawan, Sabtu, 1 Juni.
Menurut Andy, MA pasti memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan. Dia menyarankan agar semua pihak menghormati keputusan hakim.
"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI," tegas Andy.
Kami berharap semua pihak bersikap "proporsional dalam menanggapi masalah ini," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Baca juga:
Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.