Polemik Tapera, Kemnaker: Tenang, Belum Ada Pemotongan Gaji

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menekankan bahwa pemotongan upah untuk simpanan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan berlaku saat ini.

Indah juga bilang batas waktu sosialisasi hingga program tersebut benar-benar dijalankan adalah hingga 2027 mendatang. Artinya, masih ada wkatu sekitar tiga tahun untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

“Tenang saja kita akan terus melakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Tdak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non ASN, TNI-Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Lebih lanjut, Indah juga mengatakan bahwa pemotongan gaji pekerja untuk simpanan program Tapera akan diatur lebih detail di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak semata mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI-Polri karena nanti potongannya, mekanismenya itu akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Itu mengenai mekanismenya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan dana yang dikumpulkan sebagai simpanan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dicairkan sebagai uang tunai jika pesertanya tidak lagi memerlukan untuk pembiayaan rumah.

“Tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? apakah harus membangun rumah? Tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada saat dia pensiun, selesai, itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi,” katanya.

Moeldoko menekankan, program Tapera bukan iuran melalui pemotongan gaji tetapi tabungan yang memang diwajibkan oleh undang-undang (UU).

“Jadi saya ingin tekankan bahwa Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, tetapi Tapera ini adalah tabungan. Di dalam Undang-undang memang mewajibkan, ada Undang-undangnya mengatakan mewajibkan,” ucapnya.