Pansel Capim-Dewas KPK Akui Beban Tugas Berat Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yusuf Ateh mengaku pihaknya memiliki beban tugas yang cukup berat dalam melakukan seleksi calon.
Mengingat, Pansel capim dan dewas KPK harus memilih calon-calon yang nantinya mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut, setelah kasus-kasus yang menimpa pimpinan KPK.
"Kami menyadari tidak mudah dan beban yang ini cukup besar sekali karena kondisinya seperti ini. Harapan masyarakat tentu besar sekali kepada pansel untuk memilih pimpinan KPK yang bisa katakanlah memperbaiki keadaan sekarang menjadi lebih baik," kata Yusuf keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 31 Mei.
Yusuf menekankan, pansel akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi dan menelusuri rekam jejaknya. Pansel juga akan meminga masukan publik dalam melakukan penilaian.
"Insyaallah kami akan banyak sekali berkonsultasi dan menerima masukan publik dengan sebaik-baiknya. Tolong beri waktu bagi kami, mudah-mudahan kami bisa melaksanakan amanah ini dengan baik," ucap dia.
Diketahui, pansel membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Sementara, masa tugas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan berakhir hingga 20 Desember 2024.
Baca juga:
- MUI Keluarkan Fatwa, Kemenag Tegaskan Salam Lintas Agama Jadi Praktik Baik Jaga Kerukunan Umat
- Vatikan Peringatkan Ukraina yang Serang Rusia dengan Senjata NATO
- Arab Saudi Lakukan Pemeriksaan di 5 Titik Cegah Jemaah Ilegal Visa Non Haji
- PKS DKI Terus Lobi untuk Diusung di Pilgub DKI, Anies Tunggu Koalisi
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024—2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.
Susunan keanggotaan Pansel KPK ini terdiri atas 9 orang, yakni Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), Arif Satria (wakil ketua merangkap anggota), dan tujuh anggota Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Panitia seleksi mempunyai sejumlah tugas, yakni mengumumkan penerimaan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya melakukan pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lalu mengumumkan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Pansel kemudian menentukan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak dua kali jumlah Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pansel juga melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.