8.112 NIK Diusulkan Dukcapil Jaksel untuk Dinonaktifkan

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, mengusulkan 8.112 nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk dinonaktifkan.

“Penonaktifan yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif dengan totalnya baru 8.112 NIK,” kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei.

Nurrahman menjelaskan, usul penonaktifkan ribuan NIK tersebut untuk langkah penataan dokumen kependudukan sesuai domisili.

Hal ini pun tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan bahwa setiap warga sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya, maka harus melakukan proses pindah.

“Ini sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili,” katanya.