Soal Aliran Dana SYL, NasDem Klaim Tak Wajibkan Menteri Beri Sumbangan 

JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengklaim partainya tak pernah mewajibkan kader yang menjadi menteri menyumbang dana untuk kegiatan kepartaian.

Hal ini menanggapi pengakuan saksi persidangan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal aliran dana Rp850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk NasDem.

"Kalau hal ini, sepertinya skenariotif orang di situ, duduk di menteri harus nyumbang ini, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. Saya pastikan tidak ada," kata Sugeng di NasDem Tower, Kamis, 30 Mei.

Sugeng mengakui sumbangan dari para kader NasDem untuk kegiatan partai seperti penyaluran bantuan korban bencana merupakan hal biasa.

"Kami semuanya buka dompet semacam itu semua, lantas kami nyumbang. Ada yang nyumbang sejuta, ada dua juta. Mungkin ya, Pak Sahrul Limpo ya karena menteri, karena posisinya menyumbang lebih dari kami-kami," tutur Sugeng.

Namun, Sugeng tak mengetahui dari mana dana sumbangan yang diberikan SYL kepada partainya.

"Mungkin Pak Sahrul Limpo dalam konteks itu waktu itu ada dana operasional menteri misalnya, yang digunakan untuk membantu ketika NasDem membuka kebersamaan menyangkut bencana-bencana," jelas dia.