Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA: Kalau Keputusan Yudikatif Pemerintah Tidak Berkomentar
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ogah mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di Pilkada 2024. Dia bilang langkah ini merupakan ranah lembaga yudikatif.
“Mohon maaf, saya tidak mengikuti anu, ya, tidak mengikuti isu itu,” kata Pratikno kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei.
“Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu,” sambungnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Baca juga:
Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.