Tahap Pertama, Kejaksaan Belum Tetapkan Robert Priantono Bonosusatya Sebagai Tersangka

JAKARTA - Sosok Robert Bonosusatya belum bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam tahap pertama dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022..

Demikian hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 29 Mei.

Febrie mengatakan proses tahap pertama korupsi tata kelola niaga timah ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta pada 1-2 pekan mendatang. Namun begitu Febrie tidak bisa menegaskan status dan potensi Robert menjadi tersangka di tahap kedua. Menurut dia, naiknya status Robert tergantung dari pembuktian persidangan mendatang.

"Apakah dia tersangka apa tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat nanti, cermati kesaksian yang tampil di pengadilan," kata Febrie.

Febrie mengatakan persidangan kasus korupsi Timah nanti dipastikan membongkar informasi tentang aliran dana yang diterima para tersangka. Selain itu, kesaksian juga akan menuntun penelusuran aliran dana yang masuk ke sejumlah nama lain.

"Ya, termasuk para saksi yang telah diperiksa penyidik. Jaksa berkomitmen untuk memastikan seluruh uang korupsi bisa ditemukan dan dikembalikan kepada negara," katanya

Dia menegaskan seluruh orang yang menikmati uang korupsi PT Timah Tbk harus bertanggung jawab dan mengembalikan, termasuk melalui perampasan dan pelelangan aset.

Sebelumnya diberitakan Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bonosusatya (RBS) pernah mendatangi kejaksaan dan diperiksa selama 13 jam pada 1 April lalu.