Siap-siap! Mulai 1 Juni 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni mendatang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

"Per tanggal 1 Juni, nantinya pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg itu dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang dikutip Rabu 29 Mei.

Sebelumnya, Pertamina melalui agen dan pangkalan resmi telah melakukan pendataan terhadap data pembeli elpiji 3 kg dan telah tercatat dalam sistem Pertamina yang bernama Merchant Application atau MAP.

Riva juga menyampaikan hingga 30 April tercatat dari total 253.365 pangkalan Pertamina yang aktif menyalurkan elpiji 3 kg, sekitar 222.404 pangkalan atau 88 persen sudah selesai mencatatkan setiap transaksi pembelian di pangkalan yang mereka miliki. Sementara jumlah NIK yang tercatat pada sistem Pertamina sebanyak 41,8 juta.

DIkatakan Riva, sebanyak 86 persen pendaftarnya program ini merupakan sektor rumah tangga, atau setara 35,9 juta NIK.

Sedangkan 5,8 juta NIK merupakan usaha mikro, 29.600 NIK merupakan nelayan sasaran, 12.800 NIK merupakan petani sasaran, serta 70.300 NIK merupakan pengecer.

"Jadi salah satu dampak positif dari pelaksanaan atau implementasi subsidi tepat elpiji yaitu melihat profiling konsumen rumah tangga, di mana pembelian dari masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa jumlah tabung elpiji yang mereka konsumsi atau yang dibeli per bulannya," tutup Riva.