Kompolnas Minta Polda Jabar Cari Bukti Soal Dua Buronan Kasus Vina yang Dihapus dari DPO

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Jawa Barat untuk tetap mencari bukti guna memastikan keberadaan dua buronan, Andi dan Dani, di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Eky.

Penyidik diketahui menghapus dua nama buronan tersebut dari Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan," ujar anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei.

Saran itu disampaikan Kompolnas langsung kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus saat menggelar pertemuan pada Selasa, 28 Mei.

Penyidik diminta terus mencari bukti otentik perihal ada tidaknya dua buronan itu agar bisa menjawab tanda tanya besar perihal kasus pembunuhan Vina.

Di sisi lain, Yusuf menyampaikan berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Kompolnas kepada Kapolda Jawa Barat, tak ditemukan unsur kelalaian Polresta Cirebon di awal penanganan kasus tersebut.

Tetapi, memang ditemukan kendala dalam proses penyidikannya ketika para tersangka mencabut keterangannya yang tertuang dalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu, namun itu tidak mnjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," kata Yusuf.

Polda Jawa Barat meralat DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eki. Dari sebelumnya tiga, kini menjadi satu orang.

“Saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi 9. Sehingga DPO hanya 1,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Adanya dua nama lain selain Pegi alias Perong yang baru-baru ini diringkus polisi karena pelaku memiliki nama yang berbeda-beda.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.