Akuntan NasDem Tower Cuma Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada Yang Main Sulap
JAKARTA - Akuntan NasDem Tower, Lena Janti Susilo, menyebut hanya menerima uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp800 juta terkait pembiayaan acara bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem.
Pernyataan itu disampaikannya ketika menjadi saksi dalam persidangan kasua dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
"Tadi sudah dijelaskan, mengenai penyerahan uang Rp850 juta dari Kementerian Pertanian. Penyerahannya di NasDem Tower. Apakah saudara dengar itu?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei.
"Saya tahu. tapi yang kami terima hanya 800 Yang Mulia," jawab Lena.
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun merasa heran. Sebab, berdasarkan keterangan saksi eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Joice Triatman, yang menyebut penyerahan uang senilai Rp850 juta.
Karenanya diduga ada pihak yang bermain 'sulap' perihal uang tersebut. Sebab, nilai yang diserahkan dan diterima berbeda.
"Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap karena dari kementerian Rp850 (juta), ya kan? ada yang main sulap menjadi Rp800 (juta) itu suadari catat?" sebut Hakim Rianto.
"Catat," sebut Lena.
"Kepentingan uang itu, apakah saudara mengetahui Partai NasDem ada melakukan kegiatan sebagaimana yang dijelaskan tadi?" tanya Hakim Rianto menegaskan.
"Betul Yang Mulia ada kegiatan," kata Lena.
Baca juga:
- Eks Stafsus SYL Sebut Hermawi Taslim Tahu Soal Aliran Dana Kementan untuk Caleg NasDem
- Menko Polhukam Soal Jampidus Dikuntit Densus: Berita Simpang Siur Saja, Aman Tidak Ada Apa-apa
- KPK Bakal Bebaskan Gazalba Saleh dari Rutan Sesuai Perintah Hakim Tipikor
- Klaim SYL Soal Kunker Pakai Duit Kementan: Untuk Kepentingan Rakyat, Ekonomi Terancam
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.