Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Gazalba Saleh
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sehingga, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Gazalba.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei.
Sementara majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Alasannya, dalam kasus Gazalba, jaksa belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, jaksa masih bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Penerimaan duit itu berkaitan dengan penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Uang ratusan juta itu merupakan pemberian Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya. Dia mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei.
Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima uang mencapai puluhan miliar selama periode 2020 hingga 2022.