Peran Caleg DPRK Aceh Tamiang di Kasus 70 Kg Sabu, Polisi: Pemilik dan Pengendali

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dalam perkara tersebut, Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengendali peredaran.

"Pemilik dan pengendali (peredaran 70 kilogram sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan Senin, 27 Mei.

Sofyan disebut pengendali karena memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk mengirim puluhan kilogram sabu tersebut. Tiga tersangka itu diketahui telah ditangkap sebelumnya di Pelabuhan Bakauheni.

"(Sofyan) Yang menyuruh ke 3 tersangka yang sudah kita tangkap di Bakauheni. Antar sabu ke Jakarta," kata Mukti.

Sofyan ditangkap setelah buronan kasus narkotika tersebut bersembunyi di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga pekan.

Meski berupaya bersembunyi, Sofyan tetap bisa ditangkap. Berawal saat buronan kasus 70 kilogram sabu itu diketahui berada di salah satu kedai kopi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei, sekira pukul 15.30 WIB.

Sehingga, beberapa anggota polisi menguntitnya untuk memastikan keberadaanya.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan dibackup oleh piket Satnarkoba untuk melakukan pemantauan," sebutnya.

Kemudian, Sofyan berpindah dari kedai kopi menuju ke salah satu toko pakaian. Di sanalah dilakukan penangkapan.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Mukti.