KPK Didorong Usut Pengajuan Kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dorongan ini disampaikan melalui laporan yang dilayangkan Agus Supriyo pembeli unit Apartemen Puricity dan Apartemen Purimas di bawah naungan PT MBC.

“Kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi pada proses pengajuan gugatan lain-lain (GLL) oleh PT MBC,” kata Agus kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei.

Pengajuan GLL pascaputusan pailit itu dianggap janggal. Agus melihat proses ini tidak terbuka, bahkan hingga GLL diputuskan dalam perkara nomor 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.

Agus memerinci kejanggalan, salah satunya karena PT MBC dalam GLL meminta para kreditor yang terlambat atau tidak mendaftarkan piutang dimasukkan dalam daftar piutang tetap.

“Seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor bukan PT MBC sebagai debitor. Dengan demikian tidak ada legal standing,” tegasnya.

Agus mencurigai ada main mata antara PT MBC dan Pengadilan Niaga Surabaya. “Mengingat GLL tersebut secara terang benderang cacat formil, bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU serta melampaui kewenangan hakim niaga, namun anehnya tetap dikabulkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Agus mendorong komisi antirasuah mengusut dugaan yang dilaporkannya.

“Tidak mungkin diputus menyimpang seperti itu, bila tak ada kongkalikong yang menguntungkan secara melawan hukum,” pungkasnya.