Istri Hamil Dicabuli saat Temani Suami Berobat, Dokter DRM di Palembang Jadi Tersangka Pemerkosaan
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang dokter sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan istri pasien di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Jakabaring, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar mengatakan, dokter DRM ditetapkan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap perempuan hamil.
"Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20 Mei). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," katanya pada konferensi pers
Menurut dia, tersangka dokter DRM melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ia menjelaskan, kejadian berawal dari korban (TAF) tengah menunggu suaminya yang saat itu merupakan pasien yang berobat di RS tersebut.
Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien, setelah pasien tidak sadar maka sisa obat tersebut disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.
Baca juga:
- Megawati Bakal Pidato Politik saat Buka Rakernas V PDIP di Ancol
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Muzani: Ini yang Kita Harapkan
- Empat Napi Kasus Pembunuhan Vina Bakal Dikembalikan Lagi ke Lapas Cirebon usai Penyidikan Polda Jabar Rampung
- Presiden Prancis Terbang ke Kaledonia Baru Buntut Kerusuhan Tuntut Kemerdekaan Tewaskan 6 Orang
Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk maka tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik, pada saat itu korban sedang hamil empat bulan. Korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.
Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Sementara itu, beberapa karangan bunga menghiasi halaman Mapolda Sumsel karena telah menetapkan tersangka oknum dokter tersebut, yang bertuliskan, antara lain "Mantap pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul".
Selain itu ada pula karangan bunga yang bertuliskan " Terimakasih pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul dari kami para netizen".