Pegi Alias Perong Tersangka DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelaskan kini tinggal dua orang dalam DPO lainnya yang masih dalam pencarian oleh polisi.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan Selasa 21 Mei malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu 22 Mei.

Surawan tidak menjelaskan mengenai proses penangkapan Pegi alias Perong. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan.

Kini, ada dua pelaku lain yang masih buron hampir selama delapan tahun, yakni Andi dan Dani. Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum Tujuh Hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.