Para Perempuan dalam Aliran Uang Korupsi Benur Edhy Prabowo
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak hanya melibatkan para lelaki. Beberapa wanita ikut terseret dalam kasus ini.
Setidaknya ada tiga wanita yang namanya disebut dalam kasus ini. Meski, belum mereka tidak secara langsung terlibat dalam perkara korupsi izin ekspor benur.
Perempuan yang namanya disebut baru-baru ini adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer dan Fidya Yusri. Mereka merupakan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keduanya terseret dalam kasus ini karena disebut oleh Amiril Mukminin. Amiril menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Suap itu diberikan senilai total Rp2,146 miliar. Rinciannya, 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Anggia Putri Tesalonika Kloer disebut mendapat mobil merek Honda HRV hitam. Sedangkan, Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park.
Kesaksian Amiril Mukimin
Mulanya, dalam persidangan Amiril diminta majelis hakim Albertus Usada menjelaskan perihal banyak nama perempuan yang disebut-sebut dalam kasus ini.
"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" tanya Albertus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret.
"Saya lupa Pak," jawab Amiril.
"Kan yang saudara pegang uangnya?" tanya Albertus.
"Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai," jawab Amiril.
Kemudian, Albertus pun menyinggung soal adanya pembelian mobil. Bahkan dipertanyakan soal mobil itu yang memang diperuntukan Anggia.
"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya Albertus
"Benar," jawab Amiril.
Menurut Amiril, pembelian mobil itu berdasarkan perintah Edhy Prabowo. Pertanyaan seputar pembelian mobil itupun juga dilontarkan jaksa penutut umum (JPU) KPK Siswandhono. Pertanyaan diarahkan untuk menggali alasan pembelian mobil.
"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya Siswandhono.
"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.
"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih, lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut," sambung Amiril.
Kemudian, Siswandhono juga mempertanyakan soal penyewaan apartemen untuk Fidya Yusri juga atas perintah Edhy Prabowo. Lantas, Amiril menyenut jika penyewaan itu bukan perintah. Melainkan pengajuan yang disetujui.
"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel', dia bilang kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy), saya mau mengajukan kos atau apa, itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," ungkap Amiril.
Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat. "Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen 2 kamar harganya Rp160 juta per tahun," tambah Amiril.
Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri. "Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ungkap Amiril.
Menurut Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS. "Fidya itu bawaan Bapak, posisi sama seperti saya, sespri," kata Amiril.
Terlepas hal itu, kedua perempuan ini memiliki latar belakang cukup baik. Untuk Fidya Yusri berpengalaman di bidang media. Sebab, dia pernah bekerja sebagai presenter televisi.
Sedangkan, pengalam Anggia Putri Tesalonika Kloer tak kalah baik. Perempuan ini merupakan mantan Miss Internet Indonesia asal Sulawesi Utara (Sulut).
Jika melihat sedikit ke belakang, ada satu perempuan lagi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Dia adalah pebulutangkis Bellaetrix Manuputty.
Dia diduga menerima aliran dana. Dugaan ini terendus dari bukti elektronik yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, belum ada pernyataan mengamini dugaan tersebut. Bahkan, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Ari Wibowo yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan belum bisa bicara banyak soal dugaan aliran suap ekspor benur ke Bella dan sejumlah pihak lain. Dia juga mengaku belum bertemu langsung dengan Edhy hingga kemarin.
"Saya belum dapat konfirmasi (soal aliran uang ke Bella) dari Pak Edhy, karena belum bisa tatap muka langsung," kata dia.
BERNAS Lainnya
Baca juga:
- Habis Nangis Blunder Lagi: Lenglet dan Sebab-Sebab Kegagalan Barcelona
- Lebih Untung Mana buat DKI, Jual Saham Bir atau Tidak?
- Sayangnya Regulasi Kita Belum Siap Melindungi UMKM dari Predatory Pricing Barang Impor dan Praktik Culas Raksasa E-Commerce
- Yang Luput Diketahui Banyak Orang tentang Sejarah Isra Miraj