Siswi SLB Jakbar Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan, Polisi Butuh Juru Bicara Isyarat
JAKARTA - AS (15) seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi korban pelecehan seksual oleh teman satu kelasnya hingga hamil 5 bulan. AS diketahui sebagai siswi kelas 7 di salah satu SLB Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping bagi siswi AS korban asusila.
"Kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas serta juru bicara isyarat (JBI)," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Mei.
KPAI menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat untuk pendampingan dan juru bicara isyarat.
"Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas," ucapnya.
Dia juga meminta Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan UPTD PPA DKI Jakarta untuk menangani masalah asusila tersebut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59A.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 59 A tentang perlindungan khusus anak maka pertama proses anak harus cepat, kedua ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum.
"Maksimal hari ini kita upayakan," ucapnya.
Baca juga:
- Anak Bawah Umur Diperkosa Pacar Ibunya Hingga Hamil, Dipaksa Makan Nanas Agar Kandungannya Gugur
- Polisi Sebut Ada 3 Korban Jiwa Kecelakaan Pesawat di Lapangan Sunburst BSD Serpong
- 70 Persen Warga Badui Alami Penyakit Kulit, ISPA dan Maag
- AHY Klaim Peserta World Bank Sambut Positif Kepastian Hukum Agraria di Indonesia
Paman korban Suwondo menyebut bahwa laporan polisi yang diserahkan hari ini ditolak oleh Polres Metro Jakarta Barat lantaran korban membutuhkan juru bicara isyarat dan pendamping untuk tindak lanjut pengusut kasus pelecehan tersebut.
"Tadi sudah bertemu PPA Polres Jakarta Barat untuk mendampingi, tapi belum bisa menghadirkan tim-timnya (juru bicara isyarat dan pendamping korban), masih dikoordinasikan," ucapnya.
Suwondo mengatakan, informasi dari Unit PPA Polres Jakbar, juru bicara isyarat dan pendamping korban akan siap dalam waktu 1x24 jam. Dari PPA Polres Jakbar akan menginformasikan kembali untuk pendampingan.