Dewas KPK: Putusan Nurul Ghufron Sudah Selesai Tapi Ada Penetapan PTUN
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah ada. Bahkan, pembacaannya tinggal dilakukan.
“Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.
Hanya saja, putusan urung dibacakan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan penundaan proses etik terhadap Ghufron. Sehingga, Dewas KPK baru akan membacakan saat gugatan yang diajukan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati adanya penetapan ini. Oleh karena itu, perlu teman-teman memaklumi kami tidak bisa melawan putusan itu, penetapan itu, karena memang begitulah kalau kita pegang prinsip bahwa kita taat akan hukum,” tegas Tumpak.
Tumpak menyoroti alasan yang membuat keluarnya putusan sela PTUN. “Saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu,” ujarnya.
Baca juga:
- Belanda akan Kirim Alat Tempur ke Ukraina Atas Permintaan Zelenskyy
- POM AL Periksa Pasi Intel Lanal Kendari terkait Kasus Penganiayaan Junior
- Petani Subang Tertipu Ratusan Juta Modus Masuk Polisi, Polda Metro: 2 dari Tiga Pelaku Sudah Dipecat
- Dasco Pastikan Bergabungnya Bobby Nasution Tak Ganggu Hubungan Gerindra dan PDIP
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei. Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK penundaan pemeriksaan etik.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.
Selain itu, Ghufron juga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sejak 6 Mei dan ada dua pasal yang jadi dasar yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.