Kejati Jabar Sita Dokumen Saat Geledah Ruangan Sekda Karawang
KARAWANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor dan pendopo kediaman Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait kasus ruislagh tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Intiland.
"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti. Ini kaitan dengan kasus ruislag," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan dilansir ANTARA, Senin, 20 Mei.
Ia mengatakan sejumlah dokumen yang disita itu didapatkan dari sejumlah titik penggeledahan.
Di antaranya di kantor dan pendopo Sekda Karawang Acep Jamhuri serta di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Karawang.
Sementara itu, dalam melakukan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar didampingi petugas dari Polda Jabar.
Penggeledahan digelar sejak pagi hari dimulai dengan penggeledahan di ruangan Sekda Karawang sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
- Rutin Kirim Durian Musang King ke Rumdin SYL, Kementan Bayar Ratusan Juta
- Sandiaga Bakal Menolak Jika Ditawari Jadi Menteri Prabowo: Banyak yang Lebih Berkeringat
- Hamas, Houthi dan Hizbullah Berduka atas Kematian Presiden Iran Raisi
- Pemerintah Iran Sampaikan Belasungkawa, Puji Presiden Raisi Pekerja Keras Tak Kenal Lelah
Penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam, dan petugas keluar dari ruangan kerja Sekda Karawang dengan membawa dua kardus berkas berisi dokumen dan satu unit printer.
Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Jabar juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Setelah itu, selama satu jam, mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB penggeledahan dilakukan di pendopo atau yang dikenal pondok kediaman Sekda Karawang yang berlokasi di sekitar Alun Alun Karawang.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.