SYL Sumbang Rp102 Juta ke Ponpes Karawang Pakai Duit Kementan
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, disebut sempat memberikan santuan senilai Rp102 juta ke salah satu pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat, Sumbangan itu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Keterangan itu disampaikan oleh Andi Nur Alamsyah selaku Dirjen Perkebunan yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta, hari ini.
"Kemudian yang kegaitan yang saksi sebut, kegiatan di Karawang (kiai Karawang) Rp 102,500,000 ini maksudnya gimana ini?" tanta jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei.
"Biasa Pak Mengeri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," jawab Andi.
Kemudian, Andi menjelaskan, uang yang digunakan itu merupakan hasil urunan atau sharing di Dirjen Perkebunan.
Secara keseluruhan pengeluaran dari Dirjen Perkebunan untuk memenuhi kepentingan SYL mencapai Rp317 juta
"Ke kiai ini?" tanya jaksa.
"Iya. Waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jawab Andi.
"Sehingga totalnya menjadi?" tanya jaksa.
"Rp 317 juta," jawab Andi
Baca juga:
- Awan Rendah, Kabut dan Suhu Lebih Dingin di Bawah Rata-rata Saat Helikopter Presiden Iran Jatuh
- Respons Pertemuan Puan dan Jokowi di Bali, PDIP: Itulah Wajah Indonesia
- Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Kursi yang Biasa Diduduki Raisi Dibalut Kain Hitam
- World Water Council Jadikan Indonesia Ibu Kota Air Dunia
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.