Penjelasan Polri Soal Unlawful Killing 4 Laskar FPI Naik ke Penyidikan

JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri menyebut perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terlapor 3 anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar pekara.

"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 Maret.

Dalam gelar pekara, kata Rusdi, memang tak melibatkan pihak luar. Tapi beberapa divisi ikut serta agar penanganan pekara ini tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Internal saja dilakukan Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum dan penyidik," ungkap dia.

Dalam gelar perkara itu, dasar peningkatan status perkara merujuk pada bukti yang ada. Sebagaian besar merupakan bukti dari hasil investigasi Komnas HAM.

"Bukti-buktinya tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bukti lain. Tentunya telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim. Ini menjadi bagian penyelesaian proses tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, Polri memastikan kasus unlawful killing dalam penanganan penyerangan 6 laskar FPI naik ke tahap penyidikan. Ada tiga terlapor yakni anggota Polda Metro Jaya.

"Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan Kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adapun, 3 anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.