Direktur Maktour Travel dan Pegawainya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tiga saksi, termasuk Junadya Kartika Direktur Maktour Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebab, mereka mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 15 Mei.
“Tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikutip pada Jumat, 17 Mei.
Ali memerinci selain Junadya, penyidik juga sebenarnya memanggil Sukena dan Rifanah yang merupakan pegawai agen perjalanan tersebut. Namun, mereka juga kompak tidak hadir.
“Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik untuk alasannya,” tegasnya.
KPK minta ketiga saksi itu untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Mereka akan kembali dijadwalkan ulang untuk diperiksa tapi waktunya belum diinformasikan oleh Ali.
“Pemanggilan berikutnya segera disampaikan tim penyidik,” ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca juga:
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.