PDIP Soal RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi: Jangan Ketakutan Berlebihan
JAKARTA - PDI Perjuangan menentang adanya larangan jurnalisme investagasi yang rencananya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Semua pihak tak boleh punya ketakutan berlebih karena pers merupakan pilar keempat demokrasi.
“Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorng supaya RUU Pemilu ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigasi,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei.
Alih-alih melakukan pelarang, Djarot bilang negara harusnya memberi perlindungan kepada pers. Sebab, peranannya dirasa penting untuk menjaga kondisi demokrasi di Tanah Air.
“Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang,” tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.
Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang diyakini bisa mengganggu independensi media dalam mengungkap fakta karena melarang jurnalisme investigasi.