Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan tidak ada niat DPR untuk memberangus kebebasan pers lewat Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

"Pelarangan ini diusulkan guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan, Selasa, 14 Mei.

Hasanuddin menjelaskan, pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan. Sebab menurutnya, ada banyak hal yang berpengaruh pada jurnalisme investigasi.

Pengaruh yang dimaksud, adalah siaran eksklusif jurnalisme investigasi dikhawatikan mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," jelas Hasanuddin.

Meski begitu, Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, masih ada pendapat yang meminta agar siaran eksklusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan.

"Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja," ucapnya.

"Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding. Intinya kita kontrol ketat aturan KPI nya bersama sama, jangan sampai merugikan kebebasan pers," pungkasnya.