Musisi Yogyakarta Keluhkan Prosedur Bawa Instrumen Musik Besar Masuk Kereta Api
JAKARTA - Musisi asal Yogyakarta bernama Justitias Jellita menceritakan pengalamannya bersama suami saat menumpang kereta api dengan membawa cello dan tuba.
Dalam cerita yang diungkap melalui Instagram, Justitias menyebut dirinya dan suami sempat dilarang petugas di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta masuk ke area dalam stasiun untuk naik ke kereta api yang mereka tumpangi menuju Jakarta. Alasannya karena cello dan tuba yang dibawa terlalu besar untuk masuk ke gerbong penumpang.
Justitias dan suaminya sempat berselisih paham dengan petugas stasiun. Pasalnya, ia merasa tidak pernah ada masalah ketika membawa instrumen musik yang sama sebelumnya.
Belum lagi, Justitias menyebut salah satu petugas stasiun menghadapi mereka dengan cara yang menjengkelkan, bahkan bicara dengan membentak.
Baca juga:
Beruntung, permasalahan diselesaikan oleh petugas kondektur kereta api. Justitias dan suaminya dibolehkan membawa instrumen musiknya ke dalam gerbong dengan catatan tidak mengganggu penumpang lainnya.
Pengalaman yang dilalui Justitias Jellita dan suaminya juga mendapat perhatian Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang dipimpin Yovie Widianto. Melalui Instagram Stories, FESMI mengunggah ulang cerita Justitias dan disertai hastag #MusisiJugaProfesi.
Pada akhir ceritanya, Justitias berharap kisahnya bisa mewakili para musisi yang memiliki kesamaan dengannya. Dia juga berharap adanya penyedia jasa transportasi yang mampu mempermudah kerja-kerja musisi, khususnya mereka yang memainkan instrumen musik besar.
“Mungkin ini perlu saya share, barangkali bisa menjadi perhatian untuk teman-teman sesama musisi (khususnya yang beralat musik besar), pengguna jasa musisi, dan penyedia transportasi umum di Indonesia,” tulis Justitias Jellita.
“Mengingat, sebagian besar musisi khususnya area Jawa, menunjuk kereta api sebagai transportasi pendukung mobilitas pekerjaannya. Upaya kami atas kejadian ini, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan perusahaan transportasi terkait negosiasi, khususnya terhadap musisi, serta dapat meninjau kembali pegawai - pada semua lapisan - yang lebih edukatif, solutif, dan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dengan mengindahkan etika berkomunikasi.”
View this post on InstagramPT Kereta Api Indonesia dalam situs resminya sudah menyertakan ketentuan mengenai barang bawaan atau bagasi yang diperbolehkan bagi penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran di atas sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Sementara itu, Justitias Jellita dalam ceritanya tidak menyertakan jenis cello dan tuba yang dibawa ke dalam kereta api.
Adapun ukuran cello itu sendiri sangat variatif, dengan ukuran terbesar pada umumnya adalah 121,9 cm (panjang total) dan 45 cm (lebar). Begitu juga dengan ukuran tuba yang variatif, bergantung dari jenisnya.