Bos Maktour Travel Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Pencucian Uang SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel mangkir dari panggilan penyidik.
Saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ini tak memberikan keterangan soal ketidakhadirannya pada Selasa, 14 Mei.
“Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei.
Ali mengatakan penjadwalan ulang bakal dilakukan. Bos Maktour Travel itu diingatkan memenuhi panggilan selanjutnya.
“Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” tegasnya.
Baca juga:
- Puluhan Anjing K-9 Sterilisasi Area Delegasi KTT World Water Forum di Bali
- Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Timah Helena Lin
- Luhut Yakin Prabowo Selektif, Tak Pilih Calon Menteri yang Punya Track Record Buruk
- Korlantas Polri Bakal Terapkan Penutupan-Pengalihan Ruas Jalan Saat World Water Forum di Bali
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.