KPK Ungkap Biduan Nayunda Nabila Terima Barang dari SYL

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biduan atau penyanyi, Nayunda Nabila menerima barang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat mengungkap hasil pemeriksaan Nayunda sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul pada Senin, 13 Mei.

“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang  dari tersangka dimaksud,” kata Ali tanpa memberikan rincian kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Mei.

Selain itu, penyidik juga mencecarnya soal penerimaan uang dari Syahrul. Langkah ini dilakukan setelah adanya keterangan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian di persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan pada Senin, 29 April.

Arief ketika itu menyebut ada uang kementerian untuk membayar biduan diundang dalam acara yang digelar Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.