Usulan Revisi UU Kementerian untuk Tambah Jumlah Menteri Ditolak PDIP
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyato mengingatkan desain kementerian negara itu bukan untuk mengakomodasi kepentingan politik.
Karenanya, revisi UU Kementerian tak perlu dilakukan karena isinya masih visioner dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
Hal ini disampaikan Hasto menanggapi munculnya peluang revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentan Kementerian Negara. Penyebabnya, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disebut berencana menambah jumlah kementerian hingga 40.
“Seluruh desai dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasi seluruh kekuatan politik,” kata Hasto kepada wartawan di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei.
“Ini yang harus dibedakan apalagi kita menghadapi tantangan-tantangan yang tidak ringan. Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi. Hal-hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global diperlukan desain yang efektif dan efisien,” sambungnya.
Hasto menerangkan struktur yang efektif dan efisien harusnya jadi perhatian semua pihak. Permasalahan yang dihadapi masyarakat di Tanah Air bisa diperoleh solusinya dengan mudah.
Sehingga, dia menyebut revisi undang-undang yang rencananya berembus belakangan ini tak diperlukan. “UU Kementerian yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” tegasnya.
Baca juga:
Tapi, Hasto tak menampik tiap presiden pasti punya kebijakannya sendiri. Termasuk saat menentukan para pembantunya seperti yang dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
“Zaman Ibu Megawati, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dijadikan satu. Kemudian pada periode pertama Bapak Presiden Jokowi kita melihat itu terjadi pemisahan kemudian dibentuk Badan Ekonomi Kreatif,” jelas eks Anggota DPR RI itu.
“Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi, bagi PDIP UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” pungkas Hasto.