Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencuri di Minimarket Semarang

SEMARANG - Kepolisian tidak memproses hukum lebih lanjut terhadap perkara pencurian di minimarket di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh tiga bocah di bawah umur.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/5) dini hari.

"Ditangani Polsek Mijen. Sudah dilakukan mediasi antara manajemen toko dengan keluarga ketiga pelaku," katanya dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.

Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perumahan di sekitar lokasi.

Petugas keamanan mendapati tiga bocah masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.

Ketiga bocah yang diamankan tersebut masing-masing ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) masing-masing warga Mijen, Kota Semarang.

Para pelaku masuk ke dalam toko karena pintu yang tidak terkunci.

Menurut dia, pengungkapan berbagai kasus pencurian toko modern dapat diungkap dengan cepat.

Ia menjelaskan salah satu upaya yang susah dilakukan yakni penerapan aplikasi Libas yang dilengkapi dengan fitur "panic button".

"Sudah dilakukan kerja sama dengan berbagai toko modern untuk menerapkan 'panic button," katanya.