Ingat! Palsukan Vaksin COVID-19 Tindakan Kriminal
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan upaya pemalsuan vaksin COVID-19 merupakan tindakan kriminal. Peringatan ini disampaikan menyusul penemuan sindikat pemalsuan vaksin COVID-19 di Afrika Selatan dan China.
"Penting untuk diketahui bahwa pemalsuan vaksin merupakan tindak kriminal yang membahayakan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret.
Wiku menuturkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya sindikat pemalsuan vaksin COVID-19 di Indonesia. Sebab saat ini seluruh pengadaan vaksin di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dengan skema G to G (antarpemerintah). Dengan begitu, keaslian vaksin dapat dijamin.
"Pada intinya, vaksin COVID-19 masih sangat terbatas sehingga vaksin yang diperjualbelikan secara bebas sudah pasti merupakan komoditas palsu," ujar Wiku.
Namun, Wiku menyebut pemerintah akan terus memonitor isu pemalsuan vaksin. Sebab, pemerintah akan mengadakan program vaksinasi mandiri dengan nama Vaksin Gotong Royong.
"Pemerintah juga mengedukasi dan melajukan koordinasi engan pihak yang terkait dalam proses pengadaan vaksin dalam skema Gotong Royong untuk memastikan keaslian vaksin," jelas dia.
Sebagai informasi, pada awal Februari lalu, otoritas China mengungkap kasus pemalsuan vaksin COVID-19. Ada 80 orang lebih yang ditangkap dalam kasus ini. Polisi China juga menyita lebih dari tiga ribu dosis vaksin palsu COVID-19.
Baca juga:
- Beralih Status Jadi ASN, Pegawai KPK Wajib Jalani Sejumlah Tes Termasuk Antiradikalisme
- Cegah Mutasi COVID-19 B117 di Masyarakat, Pemerintah Galakkan Screening dan Vaksinasi
- Masih Dengar Masukan Publik, Menkum HAM Belum Ajukan Revisi UU ITE ke DPR
- Total Terkumpul Rp810 Juta dari Denda Prokes PPKM Jatim, 37 Ribu KTP Disita
Para tersangka telah melakukan penipuan dengan menjual vaksin palsu setidaknya sejak September tahun lalu. Xinhua juga menyebutkan vaksin palsu tersebut telah dilacak.
Selain itu, pada 3 Maret, polisi Afrika Selatan telah menyita ratusan vaksin COVID-19 palsu dan menangkap empat tersangka sehubungan dengan penyitaan tersebut, kata badan koordinasi kepolisian global Interpol.
Mereka yang ditangkap adalah 3 warga negara China dan 1 warga Zambia. Sekitar 400 ampul (setara dengan sekitar 2.400 dosis) vaksin palsu ditemukan di sebuah gudang di Germiston, yakni di sebelah timur Johannesburg, Afrika Selatan.