Eks Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Salah satunya adalah Mochamad Cholidi, eks direktur periode 2016.
“KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei.
Alexander memerinci dua tersangka lainnya adalah Mochamad Khoiri yang merupakan Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI periode 2016 dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchsin Karli. “Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama,” tegasnya.
Salah satu tersangka yaitu Muchsin Karli sudah ditahan sejak 8 Mei lalu. “(Ditempatkan, red) di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander.
Adapun dalam kasus ini Cholidi sebagai direktur memerintahkan proses pembelian lahan untuk menanam tebu seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp120 ribu permeter persegi. Padahal, kajian mendalam belum dilakukan.
“MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar,” ungkap Alexander.
Baca juga:
- Kemarahan SYL ke Anak Buah yang Telat Kasih Setoran: Kamu Kurang Loyal!
- 360 Ribu Penduduk Tinggalkan Rafah di Tengah Operasi Militer Israel
- Israel Gempur Jabalya Gaza, Penduduk di Kamp Pengungsi Berhamburan Selamatkan Diri
- Kejari Jaksel Kembali Lelang Rubicon Milik Mario Dandy, Harganya Turun Jadi Rp700 Juta
Harga itu disebut KPK juga kemahalan. Sebab, permeter nilainya berkisar antara Rp25 ribu-30 ribu berdasarkan penghitungan kepala desa.
Berikutnya, Cholid juga memerintahkan pembuatan dokumen fiktif soal kelayakan lahan tersebut sebagai syarat pencairan uang. “MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air,” jelas Alexander.
“Selain itu ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” sambungnya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara kemudian merugi hingga Rp Rp30,2 miliar. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.