Dishub Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta pada 9-10 Mei
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta Kamis, 9 Mei dan Jumat, 10 Mei 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, peniadaan ganjil genap hari ini karena bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
"sehubungan dengan Hari Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.
Syafrin menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
Sementara, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernu Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, embatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Baca juga:
- Hari Buruh, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Ini Imbauan Buat Pengendara!
- Hari Ini KAI Berhentikan KAJJ di Stasiun Jatinegara untuk Hindari Macet Dampak Demo di Kawasan Monas
- Masih Banyak Jabatan Eselon II Kosong, Heru Budi Akui Kementerian Lambat Beri Izin Pelantikan
- Heru Budi: Kalau di Minimarket Ada Tulisan Parkir Gratis, Jangan Memaksa
Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.