Aset Bentjok yang Disita Kejagung di Kasus Asabri dalam Penguasaan Tan Kian

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan penelusuran aset milik Benny Tjokrosaputro. Sebab, beberapa aset yang sudah disita sejauh ini berkaitan dengan bisnis properti.

"Kami harus hati-hati, kita masih memiliah, ini punya Benny Tjokro atau kepemilikan pribadi yang lain sesama bisnis properti," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa, 9 Maret.

Hal ini pun terbukti dengan adanya penyitaan 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor. Tanah itu merupakan kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.

Dengan dasar itulah penelusuran aset Benny Tjokro mesti dilakukan secara cermat. Sehingga, nantinya status aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri jelas.

"Ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya," kata Febrie.

"Seperti Tan Kian kerja sama di Kabupaten Bogor, ternyata kan ada beberapa pihak selain Benny Tjokro ada 3-4 pihak," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyita ratusan hektare tanah yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Keberadaan tanah itu diketahui usai pemeriksaan tehadap Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian.

"Jadi untuk Tan Kian pemeriksaannya dapat 179 hektar di Kabupaten Bogor," ucap Febrie.

"Tapi itu terkait dengan Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian," sambungnya.

Febrie menyebut, penyidik menemukan bukti keterkaitan hubungan kerja sama bisnis antara Bentjok dengan pengusaha tersebut. Alasan itulah yang digunakan untuk menyita ratusan hektare tanah tersebut.

"Ya kerja sama antara Benny Tjokro dengan dia (Tan Kian) untuk pembelian tanah. Jadi ya kita menganggap bahwa itu masih menjadi terkait kepemilikan Benny Tjokro yang kita sita," kata Febrie.