PN Tulungagung Vonis Ringan Guru Silat Aniaya Anak, dari Tuntutan Jaksa 7 Tahun Jadi 5 Bulan
TULUNGAGUNG - Majelis Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah guru silat berinisial DAR dengan hukuman lima bulan 17 hari, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara, karena melakukan kekerasan kepada anak bawah umur saat berlatih silat.
"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, di Tulungagung, Jawa Timur dilansir ANTARA, Senin, 6 Mei.
Sidang putusan yang berlangsung siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Hal itu dikarenakan banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur itu yang hadir demi menunggui hasil persidangan tersebut.
Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.
Pasalnya, dengan vonis lima bulan 17 hari, DAR bisa langsung menghirup udara bebas karena sama persis dengan masa tahanan yang sudah ia jalani.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kurungannya, sehingga yang bersangkutan bisa langsung menghirup udara bebas.
"Vonis-nya lima bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Nur Indah selepas sidang.
Menurutnya berdasarkan pledoi (pembelaan), kematian bocah R (15) tidak ada hubungannya dengan latihan yang dilakukan.
Meski demikian pihaknya mengakui fakta DAR melakukan tendangan terhadap korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban.
Baca juga:
- Joe Biden Bakal Telepon Netanyahu di Tengah Tensi Tinggi Maklumat Evakuasi Pra Operasi Militer di Rafah
- OPM Berulah di Distrik Borme Pegunungan Bintang, Bawa Senpi Rampas HP Warga Saat Ibadah Gereja
- Ratusan Pengunjuk Rasa Pro Palestina Gelar Demo di Tokyo
- SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Duit Kementan, Dipajang di NasDem
Namun, dalam persidangan banyak faktor yang menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Majelis Hakim yang memeriksa itu menyatakan itu memang ada hubungannya," ujarnya.
Dengan putusan yang dilakukan, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu," katanya.