Batas Barang Bawaan Penumpang dari LN 500 Dolar AS, Ini Hitungan Bea Masuknya jika Nilainya Lebih
JAKARTA - Batas nilai bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk adalah 500 dolar AS atau setara Rp8.012.500 (asumsi kurs Rp16.025 per dolar AS).
Akan tetapi, jika barang bawaan pribadi lebih dari nilai tersebut, maka akan dikenakan bea masuk senilai 10 persen.
Adapun besaran nilai tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Kententuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Lalu, bagaimana perhitungan pajaknya jika nilai barang bawaan lebih dari 500 dolar AS?
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, jika penumpang dari luar negeri membawa barang lebih dari 500 dolar AS, maka selisihnya yang akan dikenakan bea masuk.
Contohnya, kata Gatot, penumpang dari luar negeri membawa dua pasang sepatu dengan nilai mencapai 1.000 dolar AS.
Total barang bawaan penumpang tersebut akan dikurangi 500 dolar AS sebagai nilai yang bebas bea masuk.
“Jadi kalau penumpang bawa barang akan ditotal dulu misalnya 1.000 dolar AS. Kurs sekarang Rp16.000, kemudian dikurang 500 dolar AS dulu. Lalu, 500 dolar AS (selisihnya) kalikan kursnya. Baru kemudian dikalikan bea masuknya. Kalau personal use 10 persen,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Mei.
Baca juga:
- Catat Nih! Barang Bawaan Pribadi dari LN Tak Kena Pajak jika Nilainya di Bawah 500 Dolar AS
- Banjir Kritikan Warganet soal Maraknya Kasus Viral di Medsos, Bea Cukai Soetta: Itu Miskomunikasi
- Kunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Mendag Zulhas Cek Penerapan Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran
- Ini Ketentuan Kebijakan Baru soal Jastip, Wajib Patuhi Aturan Perpajakan dan Keamanan Konsumen
Gatot menekankan, bea masuk tidak dikenakan berdasarkan jumlah barang, namun berdasarkan total nilai barang bawaan penumpang.
“10 persen flat dari total. Dari total setelah dipotong 500 dolar As, baru dikenakan 10 persen,” jelasnya.
Sementara, sambung Gatot, untuk Pekerja Migran Indonesia atau PMI nilai barang kiriman yang dibebaskan bea masuk mencapai 1.500 dolar AS per tahun.
Namun dengan catatan harus terdaftar di BP2MI.
Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di Portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam siatem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kalau untuk PMI, yang terdaftar di BP2MI maksimal total barang 1.500 dolar AS. Untuk PMI yang tidak terdaftar 500 dolar AS,” jelasnya.