Mendag Zulhas Wanti-wanti Penyedia Jastip: Ikuti Aturan
TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewasntu-wanti penyedia jasa titip atau lebih dikenal jastip untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait barang bawaan.
Dia bilang, pihaknya memang akan mengawasi praktik jastip ini.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengingatkan para jastiper untuk membayar pajak barang bawaan.
Dia juga mewanti-wanti agar penyedia jastip tidak diam-diam membawa barang masuk ke dalam negeri.
“Ikuti aturan, aturannya kan sudah ada. Ikuti. Kalau bawa diam-diam itu maksudnya apa? Biar enggak bayar pajak atau apa?,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Mei.
Selain itu, kata dia, aturan mengenai jastip ini memang harus ditegakkan.
Termasuk barang bawaan jastip harus masuk kargo dan dikenakan pajak jika harganya melampaui batas.
“Memang itu harus ditegakkan aturan mengenai jastip. Karena juga biasanya ada orang-orang tertentu yang mempergunakan jasa titipan itu,” jelasnya.
Contohnya, sambung Zulhas, jastip makanan harusnya masuk ke dalam kargo alih-alih menjadi barang yang dibawa langsung oleh penumpang atau hand carry.
Sebab, makanan dari luar negeri harus memiliki izin khusus.
“Makanan dia harus pakai kargo, nanti harus ada izin edar makanan. Saudara-saudara kalau bawa rendang ke luar negeri aja kan diambil,” ujarnya.
Selain itu, kata Zulhas, jastip barang elektronik dari luar negeri juga harus memiliki izin tertentu. Misalnya, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“(Barang jastip) kan bisa melalui kargo. Dicek, dihitung pajaknya. Resmi. Kalau ditenteng-tenteng seolah menghindari pajak, menghindari kewajiban,” ucapnya.
Sekadar informasi, aturan barang bawaan dari luar negeri mengacu pada Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan san pengaturan impor.
Dalam beleid tersebut, jumlah barang bawaan, jenis barang dan kondisi barang tidak lagi dibatasi.
Namun, tetap pada mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Kententuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktur Teknis Kepabeaan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan berdasarkan PMK 203/20217 barang bawaan penumpang dari luar negeri akan dibedakan berdasarkan dua kategori yakni barang bawaan pribadi dan non-pribadi.
Fadjar bilang barang pribadi atau personal use merupakan barang yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya, termasuk sisa perbelakan hingga oleh-oleh.
“Barang bawaan pribadi mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya. Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen. PPN dan PPh pasal 22,” katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 2 Mei.
Sementara, sambung Fadjar, untuk kategori barang bawaan non-pribadi termasuk jasa titip (jastip) tidak ada pembebasan pajak.
Artinya, seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini akan dikenakan pajak.
“Barang impor dibawa penumpang selain barang personal use, ini termasuk jasa titip itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi,” tuturnya.
Baca juga:
- Kunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Mendag Zulhas Cek Penerapan Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Kemenperin Berencana Panggil Manajemen
- Ini Ketentuan Kebijakan Baru soal Jastip, Wajib Patuhi Aturan Perpajakan dan Keamanan Konsumen
- Catat Nih! Barang Bawaan Pribadi dari LN Tak Kena Pajak jika Nilainya di Bawah 500 Dolar AS
Untuk larangan dan pembatasan, kata Fadjar, barang pribadi akan dikecualikan.
Sedangkan untuk barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas.
“Contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian lartas, akan ada konsekuensi,” jelasnya.