KPK Jerat Tersangka Baru Pemberi Suap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Pihak ini diduga memberikan uang berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba yang merupakan Gubernur Maluku Utara, diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Mei.

Ali belum memerinci identitas para tersangka itu. Dia hanya menyebut salah satunya adalah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Pihak yang dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tegasnya.

Komisi antirasuah memastikan para tersangka baru ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi, penyidik masih fokus mencukupi alat bukti sehingga penahanan belum dilakukan.

Masyarakat diminta terus memantau pengembangan dugaan penerimaan suap tersebut. “Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

“Termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya. Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba jadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dalam kasus ini, Abdul Gani dijerat karena diduga ikut menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di provinsi yang dipimpinnya. Ia bahkan menentukan besaran setoran dari para pengusaha.

KPK menduga Abdul Gani juga memerintahkan anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah proyek yang dikerjakan sudah selesai 50 persen. Tujuannya, agar anggaran yang berasal dari APBD bisa dicairkan.

Abdul disebut komisi antirasuah tak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya.

Uang tersebut kemudian digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan hingga membayar cek kesehatannya. Jumlah temuan awal yang didapat KPK dalam rekening itu mencapai Rp2,2 miliar.