Larangan Haji Bagi Jemaah Perempuan yang Wajib Diketahui

YOGYAKARTA - Bicara soal larangan Haji bagi jemaah perempuan tentunya cukup menarikbukan untuk dibahas? Yuk kali ini kita bakalan mengulasnya sampai tuntas, simak sampai selesai, ya!

Seperti yang kita ketahui, haji adalah rukun Islam kelima yang hukumnya wajib bagi umat muslim yang sudah mampu melakukannya. Dalam pelaksanaannya, ada rukun haji yang mesti dilakukan, ada juga beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan.

Terpaut larangan, terdapat larangan khusus pria, larangan untuk pria serta perempuan, serta khusus untuk perempuan pada saat haji. Para jemaah haji mesti patuh terhadap rukun serta larangan tersebut.

Rukun Haji

Dilansir dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, rukun haji ialah amalan yang mesti dilakukan di kala melaksanakan ibadah haji. Amalan ini tidak dapat digantikan dengan amalan yang lain. Berikut merupakan daftar rukun haji tersebut.

  1. Ihram (niat)
  2. Wukuf di‘ Arafah
  3. Thawaf Ifadhah
  4. Sa’ i antara Shafa serta Marwah
  5. Bercukur
  6. Tertib

Larangan Ketika Haji

Bersumber pada harian Penerapan Haji Lewat Pelaksanaan Resmi dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada 3 larangan yang wajib diperhatikan jemaah haji, yakni larangan spesial untuk pria, larangan khusus untuk perempuan, serta larangan untuk pria dan perempuan.

Larangan Haji Bagi Jemaah Perempuan

  1. Menutup muka serta tangan
  2. Menutup muka dengan cadar
  3. Menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan

Perihal tersebut dipaparkan dalam hadis di bawah ini.

“Hendaknya perempuan yang lagi berihram tidak menggunakan cadar serta sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Larangan Haji Bagi Jemaah Laki-laki

  1. Mengenakan baju berjahit
  2. Mengenakan tutup kepala serta sepatu yang menutupi mata kaki.
  3. Menutup kepala dengan topi ataupun peci, sorban

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu‘ anhuma, dia mengatakan kalau terdapat seseorang yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw., “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang sepatutnya dikenakan oleh orang yang lagi berihram (haji ataupun umrah)?”

Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menggunakan kemeja, sorban, celana panjang, kopiah, serta sepatu, kecuali untuk yang tidak memperoleh sandal, hingga ia boleh menggunakan sepatu. Hendaknya ia potong sepatunya tersebut sampai di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya ia tidak mengenakan baju yang diberi za’ faran serta wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542).

Larangan Haji Bagi Jemaah Perempuan dan Laki-laki

  1. Memotong serta mencabut kuku.
  2. Memotong ataupun mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan serta yang lain.
  3. Menyisir rambut kepala (dikhawatirkan rambut tersebut rontok), mencabut bulu hidung, serta sebagainya.
  4. Memakai wewangian, baik pada tubuh, baju, ataupun rambut, kecuali yang telah digunakan saat sebelum ihram.
  5. Memburu maupun membunuh binatang darat selama ihram.
  6. Bercumbu atau bersenggama
  7. Memotong kayu-kayuan serta mencabut rumput.
  8. Menikah, menikahkan, maupun meminang wanita buat dinikahi.
  9. Bersetubuh serta berperilaku yang mendatangkan syahwat.
  10. Mencaci, bertengkar, ataupun mengucapkan kata-kata kotor.
  11. Melaksanakan kejahatan serta maksiat.
  12. Menggunakan baju yang dicelup dengan bahan pewangi. Mengenakan wangi-wangian kecuali yang telah dipakai di tubuh sebelum niat haji/umrah.

Bila jemaah haji melanggar larangan-arangan tersebut, terdapat denda ataupun dam yang mesti dibayar. Denda bergantung larangan yang dilanggar. Oleh karena itu, para jemaah wajib mengingat serta mematuhi tiap larangan yang sudah dilakukan, baik larangan khusus untuk pria, larangan khusus untuk perempuan, ataupun larangan untuk pria serta perempuan.

Bicara soal ibadah Haji, kalian juga mesti mengetahui seperti apa “Kriteria Jemaah Haji Berhak Lunas dan Cara Melakukan Pelunasan”.

Jadi setelah mengetahui larangan haji bagi jemaah perempuan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!