Daftar Hari Libur Maret 2021, Tak Ada Cuti Bersama untuk 12 Maret
JAKARTA - Perhatian buat kamu yang sudah berencana leha-leha pada Jumat, 12 Maret mendatang. Itu memang hari kejepit nasional. Tapi yang perlu diingat, tanggal 12 Maret tetap hari kerja.
Sebagai pengingat, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Putusan ini keluar dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dalam rapat itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) juga hadir.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir, Senin 22 Februari lalu.
Daftar Hari libur bulan Maret 2021:
- Hari Kamis, 11 Maret 2021 peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Hari Minggu, 14 Maret 2021 sebagai peringatan Hari Raya Nyepi.
Yang dipangkas pemerintah adalah cuti bersama hari Jumat, 12 Maret 2021 dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas juga adalah 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Baca juga:
- Doni Monardo Minta Pimpinan TNI/Polri hingga BUMN Pantau Anak Buahnya Agar Tak Berpergian ke Luar Kota
- PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Kini Diperluas ke Sulsel, Sumut dan Kaltim
- Ada Libur Panjang Isra' Mi'raj Anies Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta Sampai 22 Maret
- Liburan di Zanzibar, Perhatikan Hal-hal Berikut Biar Enggak Kena Denda 2 Ribu Dolar AS
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.