Senior Tingkat Dua Jadi Tersangka Penganiayaan Taruna STIP

JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika. Tersangka merupakan senior korban.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilincing tingkat dua," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei.

Penetapan tersangka terhadap TRS berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, merujuk keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan, penyidik meyakini dialah yang telah menganiaya Putu Satria Ananta Rustika hingha tewas.

"Dari 36 (saksi) yang kami lakukan pemeriksaan untuk mengerucut kepada peristiwa pidana dan siapa tersangkanya," kata Gideon.

Kasus penganiayaan yang dialami Putu Satria Ananta Rustika berawal saat bersama empat rekannya. Kala itu, mereka berada di area Gedung Pendidikan.

Tiba-tiba mereka dipanggil oleh seniornya yakni TRS. Mereka ditegur karena mengenakan pakaian olahraga saat berada di Gedung Pendidikan.

Kemudian, TRS langsung membawa mereka ke kamar mandi. Di sanalah, senior itu diduga menganiaya Putu Satria Ananta Rustika. Lima kali pukulan disebut diarahkan ke bagian ulu hati.