Terlibat Peredaran 5 Kg Sabu, 4 Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menyita sedikitnya lima kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu dari empat orang tersangka yang ditangkap sejak Maret sampai dengan April 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei menyebut bahwa dua orang pelaku pertama yang berinisial RH dan VM ditangkap di Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada 30 Maret 2024.

"Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2.040 gram," kata Syahduddi.

Kemudian, lanjut dia, pada kasus kedua, diringkus juga dua orang tersangka berinisial IS dan FD di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jakarta Timur pada 22 April 2024.

"Dari penangkapan itu berhasil disita tiga paket besar sabu dengan berat 3.107 gram," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," kata Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa semua penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jakarta Barat.

"Makanya kita minta kerja sama masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan transaksi atau penyalahgunaan narkotika dan sekaligus untuk menjauhinya," kata Syahduddi.