Pengakuan Anggota Teknis di Sidang Suap Bansos: Anak Buah Juliara Batubara Titip Rp. 300 Juta
JAKARTA - Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana mengaku sempat dititip uang Rp. 300 juta oleh Matheus Joko Santoso.
Pernyataan itu disampaikan Rizki ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Pengakuan itu bermula saat jaksa mempertanyakan perihal tersebut yang langsung diamini oleh Rizki. Tapi dalam pernyataannya itu, dia tak mengingat betul waktu penitipan uang tersebut.
"Pernah, betul (dititipi uang)," ucap Rizki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret.
Baca juga:
- Bantah Terima Duit, Dua Pejabat Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton
- Berkas Perkara Belum Rampung, Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang
- Suap Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Periksa 2 Saksi Adhie Widhartho dan Suwandhi
- Diam-diam KPK Jadikan Bos BUMD Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
Rizki hanya mengingat uang itu dititipkan Matheus Joko Santoso pada akhir November 2020. Jumlahnya mencapai Rp. 300 juta.
"Kalau yang itu 300," kata dia.
"Rp. 300 juta," tegas dia.
Hanya saja, jaksa tak memperdalam uang yang dititipi oleh Matheus Joko Santoso kepada Rizki diperuntukan kepada siapa.
Sebagai informasi, Matheus Joko Santoso merupakan anak buah Juliari P. Batubara yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos.
Matheus Joko ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).