Polda Sumut Tangkap Kurir 1,9 Kg Sabu untuk Dibawa ke Sultra
MEDAN - Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial SMA alias S (27) terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Petugas menangkap pelaku dengan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat total 1.928 gram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir ANTARA, Selasa, 30 April.
Hadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu dari Bandar Udara Internasional Kualanamu menuju Kota Kendari, Sultra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kabid Humas melanjutkan petugas menangkap terduga pelaku pembawa sabu-sabu tersebut pada Sabtu (27/4).
"Pelaku ditangkap di ruang tunggu pesawat dengan barang bukti yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper tersebut," tutur Hadi.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Ruangan Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Stafnya Jadi Target Geledah KPK
- Rudal Rusia Hantam Gedung Pendidikan di Odesa Ukraina, 5 Orang Tewas
- Polda Metro Bongkar Pabrik Tembakau ‘Pinaca’ di Sentul, Laboratorium Narkoba Pertama di Indonesia
- Menag: Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non Prosedural Ibadahnya Tidak Sah
"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut secara umum seluruh Indonesia," ucapnya.
SMA alias S (27) terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut telah menangkap terduga kurir narkoba di Bandara Udara Internasional Kualanama di antaranya yakni berinisial II, MJ dan AS warga Kendari, Sulawesi Tenggara seberat sabu-sabu seberat 7,3 kilogram pada Selasa (23/1).
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg.