Polres Barru-Sulsel Ungkap Penyelundupan 30 Kilogram Sabu
MAKASSAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barru, Sulawesi Selatan, Mengungkap penyelundupan narkotika siap edar seberat 30 kilogram sabu yang masuk dari Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi," kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Antara, Senin, 29 April.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dicurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Pelabuhan Awerange sedang menunggu barang. Beberapa saat kemudian dari pantauan tampak satu mobil menuju kapal tersebut, selanjutnya petugas menghampirinya.
Selanjutnya, petugas yang menyamar menanyakan apa isi barang barang bawaan berupa satu boks berwarna putih di bagasi mobilnya. Karena gerak geriknya mencurigakan, tim langsung mengamankan serta menyuruh terduga membuka boks styrofoam putih tersebut berisi kemasan snack durian.
"Pelaku sempat ditangkap dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu dan ternyata didapatkan tiga bungkus di duga narkoba jenis sabu. Menurut pelaku, betul paket tersebut adalah narkoba jenis Sabu-sabu," paparnya.
Usai diamankan, pelaku lalu memanggil seorang Anak Buah Kapal (ABK) kapal dengan menyebut masih ada paket lain milik pelaku ditaruh di kapal motor tersebut.
"Anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang dialamatkan kepada pelaku atas inisial MZN. Pelaku membenarkan bahwa paket itu akan dijemput. Usai memastikan barang miliknya, kita bawa ke kantor Polres untuk pengembangan," ujarnya.
Untuk barang bukti dari isi dari paket tersebut terdiri 1 boks ukuran kecil dengan isi tiga bungkus sabu dikemas dalam bungkus snack durian. Satu boks ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu boks ukuran besar berisi sekitar 23 bungkus.
"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku beratnya sama dengan 30 kilogram. Tim Satres Narkoba kini melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Dodik menegaskan.
Baca juga:
- Saksi Beberkan Bayar Biduan jadi Pengeluaran Entertain Kementan, Jaksa: Berapa Kali ke Nayunda?
- Kepentingan Rumdin SYL, Kementan Setor Rp3 Juta per Hari: GrabFood Hingga Laundry
- Anak SYL Gunakan Alphard Cicilan Vendor Kementan
- Usut Kebocoran Penyelidikan Kasus SYL, KPK Tunggu Kesaksian Febri Diansyah di Sidang
Guna pengembangan lebih lanjut berkaitan jaringan dari pelaku, tim Satres Narkoba Polres Barru telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk mengungkap kasus tersebut.