Karyawati di Sudirman Korban Perselingkuhan Pria Beristri Dilacak Melalui Struk Pembelian Pampers

JAKARTA - Penangkapan dua tersangka pasangan selingkuh inisial AR (33) dan DS (30) berawal dari pelacakan struk pembelian popok bayi atau pampers yang ditemukan Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.

Penemuan struk pembelian popok bayi yang ditemukan polisi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat bayi, di bantaran Kali Kanal Banjir Barat (KBB) Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari kemarin.

"Awalnya ditemukan mayat bayi dibungkus pampers atau popok dan plastik putih. Hasil olah TKP ditemukan struk pembelian pampers atau popok. Kemudian tim melakukan penyelidikan di struk pembelian tersebut," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, Senin, 29 April.

Dari hasil kerja keras penyidik, akhirnya polisi menemukan identitas pembeli pampers atau popok bayi tersebut.

"Tim pertama menemukan wanita atau ibu biologis dari bayi tersebut berinisial DS. Kemudian ditemukan identitas ayah biologis berinisial AR," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka R berperan sebagai pembuang mayat bayi tersebut di aliran Kali KBB, masuk wilayah Setiabudi. Kemudian mayat bayi itu hanyut terbawa arus air dan ditemukan di aliran Kali KBB di wilayah Tanah Abang.

"Barang bukti disita struk pembelian barang di Tanjung Duren, Jakarta Barat. DS berperan yang menggugurkan kandungan dan AR sebagai pembuang jasad bayi hasil hubungan gelap mereka," ujarnya.

Tersangka DS menggugurkan kandungan dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli seharga Rp3 juta. Kemudian tersangka DS melakukan aborsi di sebuah kamar mandi hotel Kelurahan Benhil, Kecamatan Tanah Abang.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap pasangan selingkuh berinisial AR (33) dan kekasih gelapnya berinisial DS (30) yang tega menggugurkan janin bayi 5 bulan di salah satu kamar mandi hotel di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka nekat menggugurkan kandungan dan membuang di aliran kali Kanal Banjir Barat lantaran atas perbuatan mereka. Pasalnya, hubungan percintaan gelap antara tersangka AR dengan DS sudah terjalin selama 1 tahun.