Presiden Jokowi Putuskan Pindah IKN ke Luar Pulau Jawa dalam Memori Hari Ini, 29 April 2019
JAKARTA – Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 29 April 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Keinginan itu bukan cuma urusan pemindahan pusat kuasa, tapi juga supaya terjadi pemerataan ekonomi.
Sebelumnya, kondisi Jakarta sebagai IKN mulai dianggap tak layak. Ragam masalah yang mendiami Jakarta ada di baliknya. Jakarta macet hingga banjir. pun pemerintah tak dapat banyak membangun fasilitas pemerintahan di Jakarta.
Jakarta pernah diakui sebagai IKN Indonesia yang paling layak. Kondisi itu karena Jakarta telah teruji sebagai pusat kekuasaan sedari dulu. Apalagi, banyak kejadian bersejarah terkait bangsa Indonesia hadir di Jakarta, dari Sumpah Pemuda hingga Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Masalah muncul. Perkembangan Jakarta sendiri amat pesat. Jakarta cepat berubah dari The Big Village ke Kota Metropolitan. Kondisi itu membawa masalah. Jakarta sudah padat. Kemacetan di mana-mana. Kondisi itu membawa kerugian ekonomi yang besar.
Belum lagi urusan banjir yang setiap hujan gede menyapa Jakarta. Kondisi itu diperparah dengan kualitas udara Jakarta makin buruk tiap harinya. Sederet masalah itu membawa narasi Jakarta sudah tak layak sebagai IKN.
Pemerintah pun ambil sikap. Masalah Jakarta yang tak layak sebagai IKN mulai disuarakan secara serius di era pemerintahan Jokowi. Pemerintah memandang bahwa sudah waktunya Indonesia memindahkan IKN.
Pemindahan IKN bukan melulu urusan pemindahan kekuasaan. Namun, membuat segala sesuatunya tak berfokus di Jakarta. Pindah sama artinya dengan memberikan ruang yang bagi pemerataan ekonomi di Indonesia.
Pembangunan tersentralisasi di Jakarta dan Pulau Jawa justru membawa aroma kemunduran di pulau-pulau lainnya. Pemerintah mulai memikirkan lokasi IKN baru andai kata Jakarta tak lagi menyandang status DKI.
"Demikian juga harus diperhatikan dari sisi sosial, kita ingin minimumkan potensi konflik sosial. Dan juga kita harapkan masyarakat di sekitar wilayah tersebut memiliki budaya terbuka terhadap pendatang," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro sebagaimana dikutip ANTARA, 29 April 2019.
Presiden Jokowi pun turut angkat bicara. Pemindahan IKN tak dapat ditawar-tawar lagi. Ia memutuskan IKN akan dipindahkan dari Jakarta ke luar Pulau Jawa pada 29 April 2019. Keseriusan itu diungkap Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara.
Keputusan pemindahan IKN akan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Lokasinya IKN baru masih dipikirkan dengan matang. Isu yang berkembang IKN akan dipindahkan ke Kalimantan.
Sebelumnya, Urusan pemindahan IKN sebenarnya bukan barang baru. Jokowi menyebut rencana ini sudah hadir dari era Soekarno. Namun, baru di eranya benar-benar diseriusi.
Baca juga:
- Sri Mulyani Usulkan Tunjangan PNS Wanita Cuti Melahirkan Dibayar Penuh dalam Memori Hari Ini, 28 April 2017
- Tan Malaka Jadi Guru Bahasa Inggris di Singapura
- Gubernur Jokowi Setop Pembayaran Bus Transjakarta Berkarat dalam Memori Hari Ini, 27 April 2014
- Pebulutangkis Jonatan Christie Dapat Satyalencana di Usia Belia
Ia meyakini pemindahan IKN akan berpengaruh besar bagi pemerataan ekonomi. Jokowi pun mencontohkan pemindahan IKN di Malaysia hingga Brasil. Negara itu dianggap contoh dari urgensi pemindahan IKN.
“Dan ketika kita sepakat akan menuju negara maju, pertanyaan pertama terutama yang harus dijawab adalah apakah di masa yang akan datang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara mampu memikul dua beban sekaligus, yaitu sebagai pusat pemerintahan dan layanan publik dan sekaligus pusat bisnis.”
“ Beberapa negara sudah mengantisipasi perkembangan negaranya di masa yang akan datang dengan memindahkan pusat pemerintahannya. Saya kira kita contohkan banyak sekali, baik Malaysia, Korea Selatan, Brazil, Kazakhstan, dan lain-lain. Jadi sekali lagi, kita ingin kita berpikir visioner untuk kemajuan negara ini,” ujar Jokowi dalam pidato sebagaimana dikutip laman Sekretariat Kabinet, 29 April 2019.