Polisi Tegaskan Tukang Bubur Dianiaya Preman Bersajam Adalah Kejahatan Murni, Tidak Ada Unsur SARA
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menepis adanya unsur SARA (Suku, Ras, Agama, Antargolongan) dalam kasus penganiayaan tukang bubur bernama Udin di kawasan Tanjung Lengkong, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly meluruskan berita hoaks yang tersebar, bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur SARA.
"Itu orang mabuk, kasus kejahatan biasa. Kok larinya ke SARA? Jangan dikaitkan kemana-mana (SARA) karena ini adalah kasus pidana. Yang pada saat itu bahwa pelaku dalam keadaan mabuk," tegas Kombes Nicolas saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 26 April.
Menurut Kombes Nico, kejadian pengerusakan gerobak bubur dikaitkan dengan kegiatan korban yang merupakan seorang Imam Masjid di RW 07, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Tidak ada, tidak ada (unsur SARA). Ini kriminal murni, tidak ada unsur SARA. Itu kasus biasa, kita lagi tangani," katanya.
Baca juga:
- Dua Anggota TNI AD dan AL Tersambar Petir Saat Berjaga di Mabes TNI
- Dua Selebgram Ternama yang Terlibat Pesta Narkoba, Chandrika Chika dan Aura Jeixy Atlet E-Sport PUBG Mobile
- Terbongkar, 6 Selebgram Pesta Narkoba di Hotel Kawasan Kuningan Jaksel
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading
Seperti diketahui, Udin seorang pedagang bubur menjadi sasaran amukan preman bersenjata tajam di RW 07, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara pada Rabu, 24 April.
Ketua RW 07 Bidara Cina, Mamat Sahroni mengatakan sejak beberapa tahun lalu pelaku sudah pernah dilaporkan atas berbagai kasus perusakan serupa di lingkungan warga.
"Sudah pernah dilaporkan ke Polsek (Jatinegara), ke Polres (Jakarta Timur) juga. Tapi tidak ada tanggapan, dengan alasan tidak ada saksi," katanya.
Mamat mengatakan, kasus dugaan perusakan gerobak dagang bakso dan mie ayam, serta perusakan rumah warga yang dilakukan pelaku saat dalam pengaruh minuman keras.
Motif perusakan gerobak dagang milik Udin diduga karena pelaku tidak terima diminta membayar bubur kacang hijau seharga Rp5 ribu.